Analisis Kelayakan Investasi Pembangunan Menara BTS (Base Transceiver Station) oleh Provider Penyedia Menara
(Survey di Desa Lembur Awi, Kec Pacet, Kabupaten Bandung)
DOI:
https://doi.org/10.55336/jpb.v3i2.97Keywords:
Investasi Pembangunan, Menara BTS, Kelayakan Lokasi, Kelayakan Finansial, Kelayakan EkonomiAbstract
Kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap sektor telekomunikasi pengguna internet di Indonesia di 2022 dilaporkan mencapai angka 210 juta orang atau sebesar 77,02 persen dari penduduk Indonesia. Angka tersebut naik dibandingkan periode sebelumnya sekitar 73,7 persen (196,71 juta jiwa), dan 2018 penetrasinya hanya sebesar 64,8 persen (171,17 juta jiwa).Hal ini tentu nya sangat menggiurkan dan menjanjikan para pelaku bisnis di bidang telekomunikasi, sehingga Para Penyelenggara Layanan Telekomunikasi ( Telco operator) berlomba lomba untuk Mendirikan menara BTS di seluruh wilayah Indonesia untuk menarik pelanggan sebanyak banyak nya. Saat ini Indonesia memiliki 7 operator seluler yaitu PT. Hutchison 3 Indonesia (Tri), PT. XL Axiata (XL), PT. Indosat (Indosat), PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Ceria), PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT. Smartfren dan PT. Bakrie Telecom. Indonesia yang digadang-gadang akan menjadi salah satu ekonomi digital terbesar di dunia, juga menjadi alasan lain bagi para operator untuk tidak keluar dari arena tinju. Penetrasi ekonomi digital tentu akan meningkatkan jumlah pelanggan, dengan ekonomi digital yang lebih besar pada akhirnya akan mendongkrak permintaan, khususnya akan data internet. Telkomsel masih memimpin dengan pangsa pasar lebih dari setengah total pelanggan Tanah Air. Hingga akhir tahun 2020 jumlah pelanggan pasca bayar Telkomsel mencapai 6,5 juta pelanggan, dengan 163 juta lainnya menggunakan kartu prabayar. dengan jumlah 237,3 ribu BTS di seluruh Indonesia pada Juni 2021. Untuk pencapaian target para Telco Operator dalam hal menarik pelanggan salah satu nya adalah mendirikan menara - menara BTS baru di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Dalam Hal ini Para telco Operator bekerja sama dengan Provider Penyedia Menara Telekomunikasi untuk mendirikan Menara BTS baru di wilayah wilayah tersebut dengan system Pola Sewa. Nilai Sewa tergantung dari masa kontrak yang disepakati oleh Kedua belah Pihak. Untuk melihat apakah Investasi pembangunan menara BTS tersebut layak untuk dilaksanakan atau tidak, maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan kelayakan lokasi, kelayakan finansial dan kelayakan ekonomi.
References
Burhanudin, R., (2006), Studi Kelayakan Pendirian Rumah Potong Hewan Di Kabupaten Kutai Timur, Smecda, Jakarta.
Halim, Abdul,(2005),Analisis Investasi, Salemba Empat, Jakarta.
Hasan, M. Iqbal, (2008), Pokok-Pokok Materi Statistik 1 (Statistik Deskriptif), Edisi Kedua, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Juniar, Asrid, (2010), Studi Kelayakan Pendirian Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Ditinjau Dari Aspek Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat, Jakarta.
Moeljadi, (2006), Manajemen Keuangan, Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif 1, Cetakan Pertama, Bayu Media Publishing, Malang.
Nasution, (1987), Metode Research, Jemmars, Bandung.
Sudana, Made I., (2011), Manajemen Kuangan Perusahaan, Teori & Praktek, Erlangga, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Erna Pujihartanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.