Analisis Kelayakan Investasi Pembangunan Menara BTS (Base Transceiver Station) oleh Provider Penyedia Menara

(Survey di Desa Lembur Awi, Kec Pacet, Kabupaten Bandung)

Authors

  • Erna Pujihartanti Program Studi Administrasi Bisnis, Internasional Women University, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55336/jpb.v3i2.97

Keywords:

Investasi Pembangunan, Menara BTS, Kelayakan Lokasi, Kelayakan Finansial, Kelayakan Ekonomi

Abstract

Kebutuhan masyarakat Indonesia  terhadap sektor telekomunikasi pengguna internet di Indonesia di 2022 dilaporkan mencapai angka 210 juta orang atau sebesar 77,02 persen dari penduduk Indonesia. Angka tersebut naik dibandingkan periode sebelumnya sekitar 73,7 persen (196,71 juta jiwa), dan 2018 penetrasinya hanya sebesar 64,8 persen (171,17 juta jiwa).Hal ini tentu nya sangat menggiurkan dan menjanjikan para pelaku bisnis di bidang telekomunikasi, sehingga  Para Penyelenggara Layanan Telekomunikasi ( Telco operator) berlomba lomba untuk Mendirikan menara BTS  di seluruh wilayah Indonesia untuk menarik  pelanggan sebanyak banyak nya. Saat ini Indonesia memiliki 7 operator seluler yaitu PT. Hutchison 3 Indonesia (Tri), PT. XL Axiata (XL), PT. Indosat (Indosat), PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Ceria), PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT. Smartfren dan PT. Bakrie Telecom. Indonesia yang digadang-gadang akan menjadi salah satu ekonomi digital terbesar di dunia, juga menjadi alasan lain bagi para operator untuk tidak keluar dari arena tinju. Penetrasi ekonomi digital tentu akan meningkatkan jumlah pelanggan, dengan ekonomi digital yang lebih besar pada akhirnya akan mendongkrak permintaan, khususnya akan data internet. Telkomsel masih memimpin dengan pangsa pasar lebih dari setengah total pelanggan Tanah Air. Hingga akhir tahun 2020 jumlah pelanggan pasca bayar Telkomsel mencapai 6,5 juta pelanggan, dengan 163 juta lainnya menggunakan kartu prabayar. dengan jumlah 237,3 ribu BTS di seluruh Indonesia pada Juni 2021. Untuk pencapaian target para Telco Operator  dalam hal menarik pelanggan salah satu nya adalah mendirikan  menara - menara BTS baru di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Dalam Hal ini Para telco Operator bekerja sama dengan   Provider Penyedia Menara Telekomunikasi untuk mendirikan Menara BTS baru di wilayah wilayah  tersebut dengan system Pola  Sewa. Nilai Sewa tergantung dari  masa kontrak yang  disepakati oleh Kedua belah Pihak. Untuk melihat  apakah Investasi pembangunan menara BTS tersebut layak untuk dilaksanakan atau tidak, maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan   kelayakan  lokasi,  kelayakan finansial dan kelayakan ekonomi.

References

Burhanudin, R., (2006), Studi Kelayakan Pendirian Rumah Potong Hewan Di Kabupaten Kutai Timur, Smecda, Jakarta.

Halim, Abdul,(2005),Analisis Investasi, Salemba Empat, Jakarta.

Hasan, M. Iqbal, (2008), Pokok-Pokok Materi Statistik 1 (Statistik Deskriptif), Edisi Kedua, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Juniar, Asrid, (2010), Studi Kelayakan Pendirian Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Ditinjau Dari Aspek Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat, Jakarta.

Moeljadi, (2006), Manajemen Keuangan, Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif 1, Cetakan Pertama, Bayu Media Publishing, Malang.

Nasution, (1987), Metode Research, Jemmars, Bandung.

Sudana, Made I., (2011), Manajemen Kuangan Perusahaan, Teori & Praktek, Erlangga, Jakarta

Published

2022-09-25

How to Cite

Pujihartanti, E. (2022). Analisis Kelayakan Investasi Pembangunan Menara BTS (Base Transceiver Station) oleh Provider Penyedia Menara: (Survey di Desa Lembur Awi, Kec Pacet, Kabupaten Bandung). Journal of Tax and Business, 3(2), 166–175. https://doi.org/10.55336/jpb.v3i2.97