Analisis Pengenaan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Oleh PT. SFP
DOI:
https://doi.org/10.55336/jpb.v3i2.53Keywords:
Pengenaan, Penyetoran, Pelaporan, Pajak Pertambahan NilaiAbstract
Salah satu sumber penerimaan negara terbesar untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan berasal dari pajak. Tujuan penulisan skripsi ini secara garis besar antara lain untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengenaan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai oleh PT. SFP telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksanaan yang berlaku untuk mengetahui bagaimana PT. SFP mengatasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan PPN dan upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metodologi penelitian yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan teknik pengumpulan data, dimulai dengan tahapan studi kepustakaan, penelitian lapangan berupa pengamatan, dan wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan masalah penelitian terhadap PT. SFP, kemudian pengolahan data yang diperoleh menggunakan deskriptif analitis. Lokasi penelitian yaitu PT. SFP berada di Kota Depok, Jawa Barat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengenaan PPN oleh PT.SFP belum sesuai dengan PMK Nomor 103/PMK.010/2021. Sedangkan penyetoran dan pelaporan PPN oleh PT. SFP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Suwandono Suwandono, Danang Djoko Susilo, Eliza Eliza, Hasan Rachmany, Pradhana Jayasukmana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.