Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Metode Groos-Up Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021 Sebagai Cara Untuk Meminimalkan Jumlah Pajak Badan

Authors

  • Ratna Nugraheni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Iffah Qonitah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya (STIESIA), Surabaya, Indonesia
  • Lydia Setyawardani Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya (STIESIA), Surabaya, Indonesia
  • Farida Idayati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya (STIESIA), Surabaya, Indonesia
  • Sigit Hermawan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55336/jpb.v6i1.298

Keywords:

Pajak Penghasilan Pasal 21, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perencanaan Pajak, Gross Up

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer adalah sumber data yang peneliti akan kumpulkan langsung dari sumber utama. sedangkan sumber data sekunder adalah data yang akan didapatkan peneliti sudah di kelola oleh bagian perusahaan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis perhitungan menggunakan metode gross up. Hasil analisis perhitungan antara metode gross up adalah penerapan metode gross up sangat menguntungkan kedua belah pihak. Bagi karyawan, besarnya tunjangan pajak akan ditambahkan ke dalam penghasilan karyawan di mana penghasilan yang diterima karyawan dapat diterima secara utuh tanpa adanya pengurangan pajak penghasilan pasal 21, sedangkan bagi perusahaan beban yang timbul atas pemberian tunjangan merupakan biaya yang dapat dikurangkan serta mampu mengefesiensikan beban pajak perusahaan. Penerapan metode gross up mampu meringankan pajak penghasilan pasal 21 terutang karyawan, serta meningkatkan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. karyawan.

References

Adityaningsih, E. C. N., Hidayat, K & Effendy, I. (2016). Tax Plan Analysis Beban Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Efisiensi Pajak Terhutang Perusahaan Rokok AA Buring Malang. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 10(1), 1-6

Anjarwati, V., & Venny. (2021). Perbandingan Pajak Penghasilan Pasal 21 Metode Gross Up, Gross, dan Net Basis Terhadap Pajak Penghasilan Badan. Journal of Public Auditing and Financial Management, 1(2), 101–108.

Arham, M. I. (2016). Analisis Perencanaan Pajak Untuk Pph Pasal 21 Pada Pt. Pegadaian (Persero) Cabang Tuminting. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1), 77–86.

Bahari, S. (2018). Metodelogi Penelitian Bisnis-Lengkap dengan Teknik Pengolahan data SPSS. CV Andi Offset.

Burhan, I., Sari, N., & Saleh, F. I. (2022). Metode gross up dalam perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21. Income Journal: Accounting, Management and Economic Research, 1(2), 80–85.

Cahyono, S. W., Datrini, L. K., & Rini, I. G. A. I. S. (2022). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak Perusahaan Pada PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa, 3(1), 17–19. https://doi.org/10.22225/jraw.3.1.4716.17-19

Farida, I. (2016). Analisis Perencanaan Pajak Atas PPh Pasal 21 Yang Ditanggung Institusi Sebelum dan Sesudah Penerapan Metode Gross Up Pada Politeknik Harapan Bersama Tegal. Politeknik Negeri Jakarta, 465–469.

Friska, Y. D. (2019). Analisis penerapan metode gross up dalam perhitungan PPh pasal 21 sebagai upaya perencanaan pajak pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan. 1–78.

Islamy, A. F., & Ervina, D. (2021). Analisis Penerapan Metode Gross Up PPh Pasal 21 sesuai PSAK 46 untuk meminimalkan Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus pada PT. XYZ). JFAS?: Journal of Finance and Accounting Studies, 3(1), 13–25. https://doi.org/10.33752/jfas.v3i1.257

Jumaiyah. (2020). Pajak Penghasilan, Teori, Kasus dan Praktik. Edisi 1. Lautan Pustaka. Yogyakarta.

Lim, Setiadi Alim., Budi Setiorahardjo dan Hari Hananto. 2015. Hukum Pajak Menggunakan PTKP 2015. Cetakan Pertama. Penerbit Universitas Surabaya. Surabaya.

Manrejo, S., & Ariandyen, T. (2022). Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT 8wood International Group. Oikonomia: Jurnal Manajemen, 18(1), 47. https://doi.org/10.47313/oikonomia.v18i1.1512

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Edisi Duapuluh. Cetakan Pertama. Andi. Yogyakarta.

Murti Wijayanti, & Ridwan Anwar. (2020). Analisa Komparasi Perhitungan Pph 21 Metode Gross Up Dan Net Pada Pt Braja Multi Cakra, Bekasi - Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Manajemen, 16(2), 7–18. https://doi.org/10.31599/jiam.v16i2.281

Nabilah, N,N., Mayowan, Y & Hapsari, N.N. (2016). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPh 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT. Z). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 8(1), 1-8.

Nareswari, N. Y., & Sitinjak, N. D. (2019). Gross Up Bermanfaat Dalam Tax Planning?? Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Perpajakan, 1(1), 26–33.

Republik Indonesia, (2008). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia, (2021). Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 9. Salemba Empat.

Pohan, C. A. (2016). Manajemen Perpajakan (3rd ed.). Gramedia Pustaka Utama.

Sambodo, Agus. (2015). Pajak Dalam Entitas Bisnis.Salemba Empat, Jakarta. Setiawan, Benny dan Primandita Fitriandi. (2017). Kupas Tuntas PPh PotPut. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.

Suandy, Erly. (2016). Hukum Pajak. Edisi 6. Salemba Empat. Jakarta.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R &D. CV. Alfabeta.

Uriva. (2017). Perbandingan Perhitungan Antara Metode Pph Pasal 21 Yang Ditanggung Perusahaan Dengan Metode Gross Up Pada PT Exzone Media Indonesia. Jurnal Ekonomi Akuntansi, 3, 807–818.

Urkan, A., & Putra, R. E. (2017). Comparison Analysis of Calculation of Income Tax (Pph) Article 21 Methods of Gross, Net and Gross Up and Impacts of Pt Dredolf Indonesia Income Tax Income Tax. Measurement, 11(1), 101–110.

Wibisono, B. T., & Budiarso, N. S. (2021). Penerapan Perencanaan Pajak Atas Pajak Penghasilan. Jurnal Ipteks Akuntansi Bagi Masyarakat, 5(1), 29. https://doi.org/10.32400/jiam.5.1.2021.34693.

Downloads

Published

2025-03-05

How to Cite

Nugraheni, R., Qonitah, I. ., Setyawardani, L. ., Idayati, F. ., & Hermawan, S. . (2025). Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Metode Groos-Up Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021 Sebagai Cara Untuk Meminimalkan Jumlah Pajak Badan. Journal of Tax and Business, 6(1), 74–90. https://doi.org/10.55336/jpb.v6i1.298