Efektivitas Implementasi Ketentuan Pajak Penghasilan Dalam UU HPP Sebagai Pendorong Bangkitnya UMKM Terdampak Pandemi Covid-19

Authors

  • Taufik Kurachman Balai Diklat Keuangan Malang, Jawa Timur Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55336/jpb.v5i1.196

Keywords:

UMKM, UU HPP, Pajak Penghasilan, Pelatihan UMKM

Abstract

Pandemi Caovid-19 memberikan dampak kepada semua sendi-sendi perekonomian, termasuk para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya banyak yang mengalami penurunan usahanya bahkan sampai penutupan usahanya. Pemerintah hadir dengan berbagai program pemulihan ekonomi, salah satunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya terkait Pajak Penghasilan yang tidak dikenakan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Jika dilihat dari nilai PPh yang tidak dikenakan pajak relatif tidak begitu besar, namun ternyata bagi pelaku UMKM kebijakan tersebut tidak semata-mata dilihat dari nilai rupiahnya namun kebijakan tersebut membuat mereka merasa tidak ada tambahan beban kewajiban sehingga dapat menambah perhatiannya kepada upaya untuk mengembangkan usahanya. Dalam Upaya untuk mendukung pelaku UMKM bangkit pasca pendemi, Kemenkeu Satu hadir dengan program sinerginya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.01/2022, serta memaksimalkan DSB (Daftar Sasaran Bersama) dengan menciptakan Pelatihan UMKM Terintegrasi dan Berkelanjutan (PUTB).

References

Center, K. I. (2020, Juni). Survey terhadap 206 pengusaha UMKM. Diambil kembali dari Digitalisasi UMKM di tengah Pandemi Covid-19: https://katadata.co.id/umkm

Institute, M. (2021). Situasi Terkini UMKM - Hasil Survei Kuartal IV-2021. Jakarta: Mandiri Office of Chief Economist.

Irawati, Z. M. (2021). Latar Belakang dan Tujuan UU Perpajakan yang Jadi Tonggak Sejarah. Jakarta: Oke Finance.

Kementrian Keuangan. (2022). KMK Nomor : 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan UMKM Kementrian Keuangan. Jakarta: Biro Umum Kementrian Keuangan.

Keuangan, K. (2021). UU Harmonisasi Peratutan Perpajakan : Membangun Sistem Perpajakan Yang Adil, Sehat. Efektif dan Akuntabel. Jakarta: Kementrian Keuangan.

Menkumham, R. I. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan menengah. Jakarta: Menkumham.

Menkumham, R. I. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran BrutoTertentu. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 89.

Menkumham, R. I. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.

Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Bandung: Ghalia Indonesia.

Thabroni, G. (2022, 04 27). Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif (Konsep & Contoh). Diambil kembali dari Serupa.id: https://serupa.id/metode-penelitian-deskriptif- kualitatif-konsep-contoh/

Published

2024-03-30

How to Cite

Kurachman, T. (2024). Efektivitas Implementasi Ketentuan Pajak Penghasilan Dalam UU HPP Sebagai Pendorong Bangkitnya UMKM Terdampak Pandemi Covid-19. Journal of Tax and Business, 5(1), 234–246. https://doi.org/10.55336/jpb.v5i1.196