Memahami Makna Maqashid Syariah dalam Merancang Tujuan Laporan Keuangan

Authors

  • Ana Wijandari STEBIS Bina Mandiri, Bogor, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55336/jpb.v5i1.143

Keywords:

Maqashid Syariah, Laporan Keuangan, Kemaslahatan Umum, Etika Bisnis, Ekonomi Islam

Abstract

Artikel ini berfokus pada pentingnya memahami dan mengintegrasikan prinsip-prinsip Maqashid Syariah dalam merancang tujuan laporan keuangan. Tujuan laporan keuangan tradisional cenderung terbatas pada aspek finansial semata, mengabaikan dimensi etika, moral, dan kemanfaatan sosial. Namun, dalam lingkungan ekonomi yang berbasis nilai-nilai Islam, perlunya mengarahkan laporan keuangan menuju pencapaian kemaslahatan umum menjadi semakin penting. Dengan menerapkan pendekatan analisis konseptual dan tinjauan literatur, artikel ini mengeksplorasi konsep Maqashid Syariah dan bagaimana prinsip-prinsipnya dapat diintegrasikan dalam tujuan laporan keuangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa memahami makna Maqashid Syariah membawa pergeseran paradigma dalam merumuskan tujuan laporan keuangan. Selain mengutam transparansi dan akuntabilitas, tujuan yang lebih inklusif seperti keadilan sosial, kemanfaatan masyarakat, dan pemenuhan hak-hak individu menjadi aspek yang lebih ditekankan. Artikel ini memberikan pandangan yang lebih mendalam tentang bagaimana konsep Maqashid Syariah dapat memberikan arahan dalam mengatasi tantangan ekonomi kontemporer dan menjembatani kesenjangan antara dimensi finansial dan etika dalam pelaporan keuangan. Dengan merangkul prinsip-prinsip Maqashid Syariah dalam merancang tujuan laporan keuangan, perusahaan dapat berkontribusi pada terwujudnya ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

References

Anggraeni, Y., Thoha, I., & Wijandari, A. (2023). Analisis Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yang Dilakukan oleh PT. XYZ. JIAKPRO: Jurnal Ilmiah Ilmu Akuntansi Profetik, 1(1), 1–4.

Burhanuddin, C. I., Ibrahim, F. N. A., & Burhanuddin, B. (2022). Laporan Keuangan Perspektif SIRI. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(1), 56–71.

Dimyati, A. (2007). Ekonomi Etis: Paradigma Baru Ekonomi Islam. La’Riba, 1(2), 153–168.

Imaniar, F. Q., & Kurnia, K. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan perusahaan. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 5(6).

Wasyith, W. (2017). Beyond Banking: Revitalisasi Maqashid dalam Perbankan Syariah. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 1–25.

Published

2024-03-02

How to Cite

Wijandari, A. (2024). Memahami Makna Maqashid Syariah dalam Merancang Tujuan Laporan Keuangan. Journal of Tax and Business, 5(1), 27–34. https://doi.org/10.55336/jpb.v5i1.143